GUNUNG MAS - Dana Kompensasi yang diberikan oleh pihak PBS Perkebunan Kelapa Sawit, saat ini menuai polemik di tengah masyarakat yang ada di tiga kecamatan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah. Oknum Lurah Tumbang Talaken berinisial GRN, diduga mengancam warga yang ingin melaporkan ke pihak instansi DPRD Kab Gumas, Kalimantan Tengah
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing. Silvanus Dio IKT Riwut atau biasa disapa Dio ini merupakan kelahiran asli desa / kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing dan dilahirkan didesa ini juga
Kepada media ini, mengatakan sebelumnya selang satu hari masuknya surat aspirasi masyarakat Tumbang Talaken, yang dikoordinir bersama dua rekannya, Sutikno dan Igo Susanto ke DPRD Kabupaten Gumas serta tembusan bupati, tanggal 22 nopember 2022.
"Tanggal 24 Nopember 2022 oknum Lurah Talaken memposting lampiran surat aspirasi ke media sosial FB tanpa memosting isi suratnya dengan nada mengancam warga yang bertanda tangan di surat tersebut, " kata Dio, Rabu (15/02).
Dio, perwakilan masyarakat penerima calon kebun Plasma Kelurahan Tumbang Talaken, warga yang bertanda tangan dalam surat itu berjumlah 77 orang. Dalam ancamannya meminta warga mengudurkan diri dan meminta maaf padanya di kantor Kelurahan Tumbang Talaken berturut - turut 3 (Tiga) kali serta mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib atau ke kantor polisi.
"Meminta warga menandatangani surat pernyataan yang dibuatnya. Sedangkan masyarakat tidak tahu apa kesalahan, koq Lurah menyuruh warga yang bertanda tangan minta maaf, " sebut Dio ini memperlihatkan hasil screnshot status Oknum Lurah Tumbang Talaken ini.
Akun Facebook bernama Icha Lovely Aja, yang diketahui dan diduga milik Lurah Tumbang Talaken berinisial GRN. Dengan nada mengacam kepada warga yang bertanda tangan dalam surat, yang intinya mempertanyakan Dana yang telah diberikan oleh Lurah ini kepada warga.
"Sebelum memberi tanda tangan, kita harus waspada, jeli dan hati hati. Kami masihmenunggu 2x24 jam.Bagi warga yg bertanda tangan. Segeraklarifikasi meminta maaf secara tertuliskekantor kelurahan. Kami tidak akan mundur membawa ranah inike kepolisian dan hukum. Atas pencemarannama baik kami. Dan kami menunggu etika baik kordinator ygmemprovokasi warga untuk meminta maafsecara tertulis. 2 x24 jam. Jangan main main dengan menuduh didalamsurat tanpa ada bukti dipegang. Tabe, " tulis akun Icha Lovely Aja di Facebook, tanggal 24 November 2023.
Selain itu tulisnya lagi, "Dalam Waktu 3x24 jam. Nama nama dibawah ini, segera klarifikasi mintamaaf secara tertulis di Kantor Kelurahan. Bila tidak, akan kami selesaikan dengan pihak yg berwajib.Pencemaran nama baik.
Masalah potongan itu adalah simpanan pokokdan wajib koperasi. Bukan Kelurahan yg memotong uang warga. Kami hanya membagi. Tabe, "
"Kamu sdr lgo, Sutikno, Silvanus atau diong. Saya tunggu etika baik kalian 1 x 24 jam. Bila tidak minta maaf kekantor kelurahan secara lisan dan tertulis. Saya adukan kalian ke kantor polisi kalian hanya provokator, " tulisnya lagi di group Media Sosial FB, warga Tumbang Talaken, beberapa waktu lalu.
Tentunya hal ini sangat disayangkan sekali, apalagi oknum berinisial GRN adalah sebagai panutan warga kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Gumas.
Apa yang dilakukan warga adalah hal yang wajar dalam mempertanyakan terkait dana Kompensasi yang telah disalurkan. Karena masyarakat sangat berharap sekali akan kehadiran kebun Plasma Kelapa Sawit yang telah dijanjikan oleh pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit didaerahnya.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Warga hanya menyampaikan aspirasi ke DPRD Gumas surat di tembus ke Gubernur Kalteng serta dinas instansi terkait. Hanya mempertanyakan dana yang dipotong itu, untuk apa? karena tidak dimusyawarahkan sebelumnya, " ungkap Silvanus Dio ini menegaskan.
Terkait penyimpangan sistem ketidakmerataan dan ketidakadilan, contohnya masyarakat Tumbang Talaken terdaftar di PT. ALS 580 KK di PT. KHS 153 KK di PT. TPA 45 KK.
Kenapa tidak sama dan di SK bupati PT.KHS 153 KK No SK 71 Tgl 2 Maret 2022 dan di PT. ALS SK Bupati No 360 Tgl 8 agustus 2022. Penetapan petani Plasma dasar Permentan No 21 Tahun 2017 dan setelah diadakan RDP di Kabupaten Gumas.
Menurut manajemen PT. ALS dan PT. KHS itu "bukan Plasma tetapi dana kompensasi atas kebijakan Pemkab Gumas bersama PBS" katanya, pada hari senin 6 pebuari 2023.
"Yang anehnya kompensasi kok ada simpanan pokok dan wajib koperasi padahal bukan Plasma dan potonganpun berbeda beda seperti di Desa Rabambang 314 ribu rupiah di Desa Tangki Durian 448 ribu rupiah dan Kelurahan Tumbang Talaken 281 529 ribu rupiah dan 11 desa lagi yang belum diketahui berapa jumblah potonganya masing - masing, " terangnya
Selain itu, Silvanus Dio bersama masyarakat lainnya, akan mengambil upaya hukum, dengan ditemani oleh LBH Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAPHUM).
Untuk melakukan upaya pelaporan ke pihak terkait, karena diduga Oknum Lurah Tumbang Talaken berinisial GRN sudah berupaya menghalang - halangi upaya Demokrasi dengan mengancam dengan Jabatan yang saat ini yaitu sebagai Lurah.
Dan diduga keras telah melakukan pungutan liar, tanpa dasar aturan jelas yaitu, menarik dan memotong hak masyarakat penerima bantuan Kompensasi sebesar Rp. 3.300 dikalikan sebanyak 580 KK dengan jumlah total uang Rp 1. 914. 000, -.
"Dalam waktu dekat kita segera buat laporan resmi ke pihak terkait, atas dugaan tersebut, " tutup Dio.
Sementara itu, oknum Lurah Tumbang Talaken berinisial GRN, dihubungi via Whatshap dan telepon, tidak bisa dihubungi, hingga berita ini dinaikan.